Gambaran Umum Mengenai PPh 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas
penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan
penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang
Dipotong PPh Pasal 23
1.
Pemotong PPh Pasal 23:
a.
Badan pemerintah;
b.
Subjek Pajak badan
dalam negeri;
c.
penyelenggaraan
kegiatan;
d.
bentuk usaha tetap
(BUT);
e.
perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya;
f.
Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.
Penerima penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 23:
a.
WP dalam negeri;
b.
BUT
Kewajiban Pembayaran Pajak
Wajib Pajak (orang pribadi atau
badan) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya harus sesuai dengan sistem self assessment, yaitu wajib melakukan sendiri
penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang.
Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan
jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
1.
Penghasilan yang
dibayar atau terutang kepada bank;
2.
Sewa yang dibayar atau
terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
3.
Dividen atau bagian
laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri,
koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a.
dividen berasal dari
cadangan laba yang ditahan;
b.
bagi perseroan
terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen
paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
c.
Bagian laba yang
diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk
pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
d.
SHU koperasi yang
dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
e.
Penghasilan yang
dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi
sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh
Pasal 23
1.
PPh Pasal 23 terutang
pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah
jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
2.
PPh Pasal 23 disetor
oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya
setelah bulan saat terutang pajak.
3.
SPT Masa disampaikan
ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak
berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh
Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur
nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus
memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau
badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.Berikut lampiran yang bisa dilihat dalam bentuk doc maupun pdf file.
PPh3.doc
PPh3.pdf